Kementerian Dalam Negeri Menyetujui SATPOL PP dipersenjatai

gawat nih gan, Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).Kementerian Dalam Negeri menuangkan pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.
Peraturan menteri itu dikeluarkan untuk mengatur detail pengaturan penggunaan senjata oleh Satpol PP dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP.
Pasal 2 Peraturan Menteri tersebut menunjukkan, petugas yang boleh menggunakan senjata api adalah kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan peleton, dan komandan regu.
Namun, bagi para anggota satuan yang akan melaksanakan tugas operasional di lapangan juga diperbolehkan menggunakannya. Paling banyak 1/3 dari seluruh anggota satuan.
Peraturan juga menyebutkan, jenis senjata api yang boleh digunakan adalah senjata peluru gas atau peluru hampa, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Senjata api dapat digunakan dengan izin dari Polri dan harus diajukan oleh Gubernur karena Satpol PP disebut sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Draf menunjukkan, Peraturan Menteri itu ditandatangani oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada tanggal 25 Maret lalu dan disahkan oleh Menhuk dan HAM Patrialis Akbar pada 31 Maret.

SATPOL PP, formasi pentungan

SATPOL PP, formasi senjata api


formasi Rakyat

seram gan....yang ngelawan di dor dengan alasan ngelawan....moga2 dicabut lagi deh peraturan daripada salah kaprah nih, situ enak pegang senjata nah kita pegang ape coba ?
Kementerian Dalam Negeri Menyetujui SATPOL PP dipersenjataiSocialTwist Tell-a-Friend
0 komentar:

Posting Komentar



Followers

Subscribe

Stats

blog-indonesia.com
widgeo.net
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Subscribe with Bloglines Add to myAOL Ping your blog, website, or RSS feed for Free Best Backlinks